Campago Selatan, 15 April 2020. Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang telah mengakibatkan dampak sosial ekonomi bagi masyarakat maka berdasarkan surat gubernur nomor : 500/247/Perek-Serana/2020 Tanggal 28 Maret 2020 tentang tindak lanjut penanganan wabah pendemi covid-19 dan surat Sekretaris Daerah nomor : 460/148/DyPFM-DinsosP3A/IV/2020 tentang pendataan masyarakat terdampak covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pemberian bantuan adalah masyarakat miskin yang masuk DTKS tetapi bukan KPM Sembako/PKH dan ditambahkan masyarakat yang tidak masuk DTKS dengan porsi 15 �ri DTKS per masing-masing nagari.
2. Sedangkan ketentuan 15 % masyarakat yang tidak masuk DTKS adalah :
- Masyarakat miskin penerima upah harian yang kehilangan penghasilan karena dampak covid 19 seperti : buruh, tukang ojek, berjualan, petani, nelayan, dll.
Berdasarkan hal tersebut pada hari Sabtu, 11 April 2020, bertempat di kantor Camat V Koto kampung Dalam, Penyaluran Bantuan Beras bagi Masyarakat Terdampak Covid-19 di Nagari-nagari se Kecamatan V Koto Kampung Dalam khususnya Nagari Campago Selatan langsung di serahkan oleh Bapak Bupati Kabupaten Padang Pariaman yakni Bapak Ali Mukni Kepada Bapak Wali Nagari Campago Selatan yakni Bapak Hanafi dan beberapa masyarakat penerima bantuan sebagai simbolis yang sebelumnya di instruksikan oleh bapak Camat V Koto Kampung Dalam kepada Wali Nagari Campago Selatan agar menghadirkan beberapa warga penerima bantuan.
Sedangkan Penyaluran bantuan sembako berupa beras ini kepada masyarakat sudah berjalan sejak hari senin, tanggal 13 April 2020 sampai sekarang.