Campago Selatan, Rabu 26 Februari 2020. Sehubungan dengan telah dievaluasinya Rancangan Peraturan Nagari Campago Selatan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB) Tahun anggaran 2020, untuk menindak lanjuti SK Bupati Padang Pariaman Nomor 61/KEP/BPP/2020 Wali Nagari Campago Selatan, Bapak HANAFI, mengundang Bapak ketua BAMUS Nagari Campago Selatan beserta anggota dan Tim Penyusun APB Nagari Campago Selatan Tahun Anggaran 2020 dengan maksud mengadakan sidang penetapan peraturan nagari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Campago Selatan Tahun Anggaran 2020. Adapun Hasil Sidang Penetapan Perna tentang APB Nagari Campago Selatan Tahun Anggaran 2020 yaitu :
1. Menyepakati dan menetapkan Peraturan Nagari Campago Selatan tentang APB Nagari Campago Selatan Tahun Anggaran 2020
2. Menyepakati secara bersama jika ada kegiatan lain yang belum bisa dimasukan di APB Awal akan di bahas pada APB Perubahan